Perwalian Susulan Gasal 2020 2021

Rabu, 19 Agustus 2020 - 14:05:55 WIB
Dibaca: 470 kali


 

 

Sebagai salah universitas tertua dan terbaik di Indonesia, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya selalu mengedepankan ketertiban administrasi. Termasuk juga ketertiban administrasi mahasiswa mahasiswanya. Setiap mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya harus lengkap dokumen dokumennya terkait dengan proses pembelajaran yang telah dijalani dan sedang dijalani, bahkan sampai nanti nanti ketika mahasiswa tersebut sudah lulus.

 

Untuk itu, maka secara periodik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melakukan kegiatan KRS atau perwalian. Dalam perwalian tersebut, mahasiswa dipersilahkan untuk memilih berbagai mata kuliah yang akan dijalani pada semester depan. Setelah KRS selesai dilakukan, beberapa waktu lagi akan dilakukan kegiatan perwalian susulan atau yang juga disebut dengan KPRS. Perwalian susulan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus sampai 11 September 2020 secara daring. Untuk dapat mengikuti perwalian susulan, tentu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti melunasi pembayaran keuangan sesuai dengan bulan dilaksanakannya perwalian susulan (Agustus dan September 2020).

 

Bagi mahasiswa yang tidak melakukan perwalian maupun perwalian susulan, maka diharuskan untuk mengajukan cuti. Proses pengajuan cuti dapat dilaksanakan maksimal 25 September 2020. Sekedar tips, untuk memudahkan proses perwalian susulan, maka bagi mahasiswa yang mengalami cekal (belum memenuhi syarat perwalian susulan) sebaiknya segera melakukan pengurusan buka cekal sedini mungkin, agar nantinya proses perwalian susulan dapat berjalan secara lancar. Jangan lupa juga untuk aktif konsultasi dengan dosen wali.


Untag Surabaya || Fakultas Teknik Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya